Femme.id, Jakarta – Berkas perkara kasus narkoba Catherine Wilson dikembalikan Kejaksaan Negeri Depok ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Untuk perkembangan berkas perkara Catherine Wilson penuntut umum telah meneliti berkas perkara yang dikirim oleh penyidik, hasil penelitian didapatkan kekurangan formil dan materil atas berkas yang dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum,” ungkap Kasiintel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, seperti yang dikutip dari Suara, Rabu (7/10/2020).
Herlangga menyebut berkas artis yang disapa Keket itu saat ini sudah dikembalikan. Pihak kejaksaan pun meminta kepada pihak penyidik untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.
“Saat ini penuntut umum telah mengirim kembali berkas perkara bersama petunjuk jaksa terkait kekurangan formil dan materiil (P19) kepada penyidik ditresnarkoba Polda metro jaya untuk dilengkapi penyidik,” tambahnya.
Status penahanan tersangka Catherine Wilson sampai saat ini masih wewenang penyidik. Namun dalam hal ini jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik. (jbr)