Hallobogor.com, Jakarta – Pengacara Hana Hanifah memberikan penjelasannya mengenai penemuan alat kotrasepsi kondom saat kliennya dibekuk oleh pihak kepolisian.
Soal hal itu, ia mengaku tak tahu menahu. Namun ia kembali menegaskan bahwa status Hana Hanifah dalam kasus tersebut hanya sebagai saksi.
“(Soal) kondom, nggak tahu. Tapi status klien saya sebagai saksi. Kalau pembuktian berkata lain, (pada faktanya) status Hana Hanifah saksi dan tersangka inisial R dan J,” kata Machi Ahmad, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (15/7/2020) malam.
Baca : Bukan Cuma Prostitusi, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pemalsuan HH
Hana Hanifah yang berada di dalam kamar hotel bersama A, Machi Ahmad memastikan kliennya dijebak.
“Klien kami tidak tahu. Awalnya hanya pemotretan, ternyata dalam tanda kutip dijebak,” jelas Machi.
Lebih lanjut, Machi mengaku Hana Hanifah akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu kembali dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan.
Baca juga : Fakta dan Cerita Seputar Prostitusi, Khususnya di Kalangan Artis
“(Dipanggil lagi kapan) kami belum tahu. Kalau dipanggil, kami siap ke Medan dan kooperatif,” tutur Machi.
Sebelumnya personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM. (mat)
Baca Juga:
Polisi Masih Memburu Pemasok Narkoba ke Selebgram Abdul Kadir
Polisi Buka Peluang Selebgram Abdul Kadir untuk Menalani Rehabilitasi
Bukan Karena Masalah Narkoba Suami, Ini Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai