Kemudian pada hari Rabu6 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Di kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg. (pol)