“Semuanya baik, dibantu dengan baik juga sama prosesnya ya, makasih,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni PP dan MN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.
Sementara itu, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pemeriksaan terhadap Gisel hari ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
“Perlu penambahan lagi untuk BAP dari saudari gisel. Ada dua tersangka yang kemarin sudah kita kirim berkas tahap pertama, tapi ada perbaikan sedikit, yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Yusri.
Baca Juga:
Artis Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Sejak Ditahan, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya
Diberitakan sebelumnya, nama Gisel sempat menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.
Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali. (pol)
Halaman : 1 2